"Dan bagian setiap warga negara seperti Panji Gumilang, bebas meyakini dan menjalankan apa yang dia yakini," tuturnya.
Adapun soal ada upaya kriminalisasi dan upaya pemidanaan terhadap orang yang menjalan agama keyakinannya, menurut M. Isnur hal itu adalah bagian dari pelanggaran konstitusi.
Ditanya soal syariat yang diajarkan oleh Panji Gumilang di Ponpes Al-Zaytun kepada santri-santrinya dan pernyataan menyimpang soal Alquran.
"Perbedaan itu bagian dari rahmat, bagian dari kebhinekaan, kita sejak awal sepakat Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tapi satu dalam tujuan," jelas M. Isnur.
Menurutnya, hal itu melanggar prinsip paling dasar dari bernegara, ketika Negara memaksa orang mempidana orang yang berbeda.
"Berbeda-beda di setiap tempat dimana-mana, jadi setiap Agama ada perbedaan," ujarnya.
Terkait pendapat MUI (Majelis Ulama Indonesia, M. Isnur mengaku bahwa ketika Negara mengambil satu pendapat masyarakat, dia akan menjadi diskriminatif.
Load more