Senada dengan itu, Pakar Hukum Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa nantinya ada konsekuensi hukum bagi para investor yang berinvestasi ke PT BME saat dalam proses digugat pailit.
"Sangat riskan berinvestasi pada perusahaan ini karena jika diputus pailit, maka kurator akan melelang seluruh harta debitor pailit untuk pembayaran seluruh utangnya," ujar Fickar.
Untuk itu, dia menjelaskan perusahaan yang digugat pailit bisa mengambil jalan mediasi dengan kreditor untuk berjanji melunasi seluruh utangnya.
"Jika sudah dibayarkan bisa dicabut status pailitnya dan investor pun terjamin kepastian hukum ketika berinvestasi," katanya.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting menilai gugatan pailit PT BME bisa mempengaruhi performa bisnis perusahaan secara keseluruhan.
"Investor pasti takut menginvestasikan uangnya ke perusahaan yang digugat pailit. Bahkan, investor bisa kena imbas dampaknya karena uang investasinya pasti ikut masuk daftar sita lelang kurator," ujar Jamin.
Menurutnya, gugatan pailit ini terjadi bila kreditur berpandangan utang debitur lebih besar daripada asetnya.
Load more