"Asetnya kecil sekali, sedangkan utangnya banyak. Jadi enggak mungkin dilanjutkan lagi usahanya karena sudah tak mampu lagi menurut kreditur makanya dimohonkan pailit. Atau kreditur menilai bahwa debitur tidak memiliki niat baik untuk membayar utangnya. Maka investor harus hati-hati," katanya.
Sebelumnya, PT RUBS menggugat pailit PT BME ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami telah memasukkan gugatan pailit atas PT Bumi Merapi Energi (BME) di PN Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo dan hari ini, yaitu Selasa 11 Juli 2023 telah menjalani sidang pertama," kata Kuasa Hukum PT RUBS Sandra Nangoy.
Pihaknya terpaksa menggugat BME karena tidak ada niat baik perusahaan tambang tersebut untuk melunasi utang-utangnya.
"Karena PT BME tak kunjung melunasi utang tersebut mengakibatkan operasional klien kami PT RUBS menjadi sangat terganggu," ujarnya.
Untuk diketahui, selain berutang kepada PT RUBS, ternyata PT BME juga telah berutang dan tidak menepati janjinya alias membayar hutang beberapa perusahaan lainnya.
Namun demikian, kata Sandra, PT RUBS dan perusahaan-perusahaan lainnya tetap membuka diri pada niat baik dari pemilik PT BME, yaitu Tony Tatung untuk melakukan pelunasan di momen mediasi nantinya. (rpi/nsi)
Load more