Misalnya, terkait status anak dan ahli waris. Untuk itu, Yandri mendesak MA segera membatalkan putusan itu.
“Kami berharap sikap resmi MA terhadap putusan PN Jakpus itu tidak akan lama sehingga masyarakat akan kembali teduh," ucapnya.
Adapun Yandri menyebut Ketua MA akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk menanggapi putusan PN Jakpus itu. MA juga akan mengambil kebijakan terbaik.
"Kita tunggu saja pendapat akhir MA. Ini kan murni pendapat MA. Kita tidak bisa melakukan intervensi, kita hormati proses yang dilakukan MA,” jelas Yandri.
Dia menuturkan jika MA memutuskan untuk membatalkan putusan PN Jakpus itu, maka harus dibuat aturan hukum yang mengikat. Tujuannya agar persoalan ini tak terulang kembali.
Dia juga berharap persoalan ini secepatnya diselesaikan. Sebab, Yandri khawatir akan ada pihak tertentu yang memanfaatkan hal itu sebagai kendaraan politik menuju Pemilu 2024.
“Kalau kami maunya secepatnya agar tidak terlalu lama jadi debat publik. Kami khawatir mengingat ini makin dekat ke tahun politik, potensi kasus ini dibawa-bawa ke ranah politik yang harus dijaga," tandas dia. (saa/nsi)
Load more