"Kita tak bisa menyebut siapa (ormas)," sambungnya.
Afifuddin berpesan bahwa jika memang berbeda dan diduga ada kesesatan, meminta agar diserahkan kepada pihak Kepolisian.
Pada kesempatan yang sama, Ikhsan Abdullah, Wakil Sekretaris Jenderal MUI (Majelis Ulama Indonesia) Bidang Hukum dan HAM hadir di Catatan Demokrasi.
Merespons dari pernyataan dari Muhammad Afifuddin, Ikhsan Abdullah menyatakan bahwa semua pihak harus diingatkan, termasuk MUI dan tak terkecuali dari Panji Gumilang.
"Jadi Panji Gumilang itu harus diingatkan, jadi jangan hanya MUI. Kenapa harus diingatkan? karena dia mengatakan bahwa Alquran itu adalah kalam baginda Rasulullah SAW, dia mengatakan Alquran itu bukan firman Allah, tetapi kalam Rasulullah," ujarnya.
"Nah boleh berpendapat bebas dijamin oleh UU 1945, itu sah. Tetapi berpendapat di pikirannya, di dalam diskusi boleh, tapi ketika dia melontarkan suatu pendapat di publik, dalam hal ini medsos," katanya.
Load more