tvOnenews.com - Di tengah proses hukum yang dijalani oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Sejumlah kalangan mendesak untuk mempercepat proses penyidikan sang dedengkot Al-Zaytun.
Ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang ini belakangan menuai beragam kritikan, mulai dari ajaran agama Islam yang diduga menyimpang hingga dikaitkan dengan Negara Islam Indonesia atau NII KW9.
Ponpes Al-Zaytun Indramayu menjadi viral pertama kali setelah diketahui pada saat ibadah Salat Idul Fitri 1444 H mencampurkan jemaah wanita dan laki-laki dalam satu shaf hingga menjadi perbincangan publik.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang saat menyambangi Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023). (Rizki Amana/tvOnenews)
Tak hanya itu, media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan gaya azan sholat jumat yang dikumandangkan oleh santri di Ponpes Al-Zaytun, tampak menggunakan gerakan tangan dan tidak menghadap kiblat.
Diketahui sebelumnya pemimpin Ponpes Al- Zaytun, Panji Gumilang, sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Senin (03/07/2023).
Pemeriksaan yang dilakukan selama sekitar 8 jam tersebut membahas mengenai dugaan kasus penistaan agama.
Muhammad Afifuddin Anshori selaku koordinator aksi bela Al-Zaytun hadir sebagai narasumber di Catatan Demokrasi tvOne, ia mengungkapkan soal alasan aksi damai yang dilakukannya di depan kantor MUI (Majelis Ulama Indonesia).
"Kami namakan aksi damai tegakkan konstitusi, kenapa? apa yang mendasari kami semua hingga menegakkan konstitusi dengan turun ke jalan, menyuarakan di depan Majelis Ulama Indonesia," ujarnya yang dilansir dari Youtube tvOnenews.
Hal yang pertama adalah dirinya melihat adanya pola-pola dugaan kriminalisasi.
Dan yang kedua adalah adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia.
"Kriminalisasinya adalah adanya dugaan pelanggaran asas praduga tidak bersalah, yang dimiliki oleh saudara Panji Gumilang bahwa dalam hukum asas praduga tak bersalah menyatakan setiap orang dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang mengikat yaitu inkrah," jelasnya.
Muhammad Afifuddin Anshori, Koordinator Aksi Bela Al-Zaytun (kiri) dan Ikhsan Abdullah, Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM.
Namun jika tidak ada, maka itu adalah tuduhan bahkan fitnah, sehingga tuduhan-tuduhan yang ada di media sosial di televisi.
"Itu semuanya dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik," ujarnya.
Muhammad Afifuddin Anshori bahwa terkait dugaan yang menyeret Panji Gumilang dikhawatirkan nantinya akan menggiring opini masyarakat, yang berbahaya.
Adapun Afifuddin ungkap tujuan demo di depan MUI, alasannya adalah bukan mendemo MUI.
"Kita sesama umat Islam mengingatkan bahwa MUI mempunyai fungsi sebagai khodimatul Ummah pelayan ummat, marilah kita merangkul perdamaian," tuturnya.
Ditanyakan oleh Andromeda Mercury terkait apa yang disasar dari gerakan Aksi Bela Al-Zaytun, mengingat jika kecaman di media sosial tak bisa dikontrol kalau di media sosial.
Ia menceritakan bahwa ketika melakukan aksi, dan audiensi kepada Prof. Utang Ranuwijaya selaku Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian.
"Kyai sudah menyampaikan kepada kami bahwa fatwa ini adalah rujukan bagi pemerintah, bukan rujukan terhadap ormas lain untuk mengambil tindakan, sehingga ormas-ormas lain jangan mengambil langkah, ini kan yang salah," tegasnya.
"Kita tak bisa menyebut siapa (ormas)," sambungnya.
Afifuddin berpesan bahwa jika memang berbeda dan diduga ada kesesatan, meminta agar diserahkan kepada pihak Kepolisian.
Pada kesempatan yang sama, Ikhsan Abdullah, Wakil Sekretaris Jenderal MUI (Majelis Ulama Indonesia) Bidang Hukum dan HAM hadir di Catatan Demokrasi.
Merespons dari pernyataan dari Muhammad Afifuddin, Ikhsan Abdullah menyatakan bahwa semua pihak harus diingatkan, termasuk MUI dan tak terkecuali dari Panji Gumilang.
"Jadi Panji Gumilang itu harus diingatkan, jadi jangan hanya MUI. Kenapa harus diingatkan? karena dia mengatakan bahwa Alquran itu adalah kalam baginda Rasulullah SAW, dia mengatakan Alquran itu bukan firman Allah, tetapi kalam Rasulullah," ujarnya.
"Nah boleh berpendapat bebas dijamin oleh UU 1945, itu sah. Tetapi berpendapat di pikirannya, di dalam diskusi boleh, tapi ketika dia melontarkan suatu pendapat di publik, dalam hal ini medsos," katanya.
Menurut Ikhsan Abdullah di mana semua pernyataan dari Panji Gumilang di publik bertentangan dengan akidah, arkanul Islam (rukun Islam) dan arkanul Iman (rukun Iman).
Wasekjen MUI ini menegaskan bahwa pernyataan Panji Gumilang mengingkari rukun Iman, karena Alquran bukan firman dari baginda Rasulullah SAW. Tetapi Alquran adalah Firman Allah SWT.
"Yang diyakini oleh mufassirin dan jumhur ulama, tidak ada perbedaan, empat mazhab maliki, hanafi, hambali, syafi'i semua sama," ucapnya.
"Artinya ketika seseorang itu berada di luar konteks itu, itu sudah melanggar Akidah, yang sudah menjadi kesepakatan para mazhab keempat itu," imbuhnya. (ind)
Load more