Jakarta, tvOnenews.com- Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta otoritas hukum Indonesia untuk mengawal proses hukum nakhoda Kapal Supertanker Berbendera Iran, MT Arman 114, yang ditangkap Bakamla RI karena melakukan aktivitas ilegal di perairan Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
"Kita apresiasi langkah Bakamla RI atas penindakan ini dan kami dorong untuk proses hukumnya dikawal, tidak boleh ada proses lain yang membebaskan begitu saja baik kapal maupun nakhodanya," kata Christina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Da menyebut Kapal Berbendera Iran, MT Horse, sebelumnya pernah ditangkap terkait pelanggaran alur pelayaran di perairan Kalimantan saat melakukan pemindahan barang ("transshipment") berupa transfer minyak secara ilegal ke Kapal Tanker Berbendera Panama, MT Freya, pada Januari 2021.
"Kasus ini kita monitor sudah ada putusan hukumnya bersama denda juga karena turut membuang limbah. Jadi ini bukan kejadian pertama, maka harus dipastikan proses hukum di kasus terbaru ini berjalan 'prudent'. Tidak boleh lolos begitu saja," ujarnya.
Christina mewanti-wanti adanya operasi intelijen Iran, seperti aksi Ghassem Saberi Gilchalan yang ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten pada 2021. Gilchalan diketahui melakukan misi pembebasan Kapal Tanker Iran, MT Horse, yang ditangkap Bakamla RI.
"Bahwa bisa jadi ada upaya serupa harus kita antisipasi. Jalankan sesuai proses hukum di Indonesia. Negara ini harus tegas, harus punya wibawa di hadapan negara-negara lain," tuturnya
Sebelumnya, Selasa (12/7), Kepala Badan Keamanan Laut RI Laksamana Madya (Laksdya) TNI Aan Kurnia mengungkap kronologi penangkapan Kapal Supertanker Berbendera Iran, MT Arman 114, yang melakukan "transshipment" secara ilegal dan membuang limbah ("dumping") di perairan ZEE Indonesia.
Load more