Jakarta, tvOnenews.com - PKS kesal pemerintah tak dengar masukan nakes, sembrono sahkan RUU Kesehatan jadi UU.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kesal lantaran pemerintah tidak mau mendengar aspirasi para tenaga kesehatan terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Fraksi PKS DPR RI Alifudin usai rapat kerja bersama Menteri Kesehatan RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023) kemarin.
"Seharusnya pemerintah dan pimpinan DPR RI mendengar lebih dalam masukan dari para tenaga kesehatan, dokter dan guru besar karena mereka inilah yang sangat memahami seluk-beluk dunia kesehatan," kata dia kepada media, Rabu (12/7/2023).
Anggota Komisi IX DPR RI ini justru melihat situasi sekarang aneh. Lantaran pemerintah yang membentuk RUU Kesehatan tetapi yang terlibat dalam penerapannya adalah tenaga kesehatan sendiri yang notabene menolak.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah dan DPR RI kembali menggodok ulang UU Kesehatan yang baru tersebut dan membahas bersama dengan organisasi kesehatan.
Sekiranya menyisir pasal-pasal yang akan merugikan masyarakat.
"Kita di Fraksi PKS sangat tegas, setop pembahasan, duduk kembali. Dengarkan masukan, sisir pasal-pasal yang berbahaya. Jangan sampai kita menyesal di kemudian hari akibat keteledoran dalam membuat Undang-Undang Kesehatan ini," tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani menyebutkan bahwa RUU Kesehatan ini berpeluang menghilangkan lapangan pekerjaan bagi tenaga kesehatan lokal lantaran kedatangan tenaga kesehatan asing.
“Hilangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia baik itu karena masuknya tenaga kerja asing ataupun karena hilangnya aturan yang memperbolehkan sebuah pekerja asing tentu tidak dapat diterima,” kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Perlu diketahui, di dalam omnibus law telah diatur pemanfaatan tenaga kesehatan dan tenaga medis warga negara asing (WNA).
Oleh karena itu, mewakili PKS, Netty berpendapat perlu adanya perlindungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan secara hukum.
Hal ini diperlukan guna memastikan keselamatan, kesehatan, keamanan termasuk harkat dan martabat tenaga kesehatan di tanah air.
“(Mengusulkan) penambahan klausul ‘mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' pada Pasal 273 bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan,” ujarnya.
“Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan orang-orang yang telah berjuang demi kesehatan masyarakat Indonesia,” sambung dia. (agr/nsi)
Load more