Bareskrim Polri bentuk tim khusus (Timsus) dalam mengungkap kasus tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pembentukan Timsus itu sekaligus pendalaman adanya pemblokiran nomor rekening milik Panji Gumilang yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurutnya penyidik Bareskrim Polri akan melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait termasuk PPATK dalam mendalami langkah pemblokiran rekening yang diduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya, kemudian mencari saksi ahli, melengkapi dengan kebutuhan-kebutuhan penyidikan lainnya, supaya menjadi terang," kata Sandi kepada awak media, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkap temuan 256 rekening milik pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kata Mahfud saat ini PPATK tengah menganalisis temuan ratusan rekening milik pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang itu.
Mahfud menduga ratusan rekening itu dimiliki Panji Gumilang dengan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Load more