Mentawai, tvOnenews.com - Sekitar 3.000 kubik kayu ditahan atau diblokir masyarakat di Tuapejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar). Kayu-kayu ini ditebang oleh salah satu perusahaan pengolahan kayu, lokasi penebangan diketahui telah memasuki tanah ulayat.
Ribuan kubik kayu yang ditahan atau diblokir warga itu ada di kapal ponton dan berada di tanah ulayat masyarakat yang menjadi tempat penebangan.
Menurut perwakilan Kaum Saogo, Wirayom Friedholan Pakulak Saogo, Rabu siang (12/7/2023), mengatakan saat ini kasus tersebut sedang berproses di Polres Kepulauan Mentawai. Pihaknya meminta perusahaan menghentikan aktivitas penebangan.
Hal ini menjadi alasan masyarakat warga menahan atau pemblokiran terhadap ribuan kubik kayu yang telah ditebangi.
"Kami sudah pernah berkomunikasi dengan kepala dusun, lalu sekarang proses di kepolisian. Yang jelas kami sudah menyurati pihak kepolisian, kejaksaan dan perusahaan," kata Wirayom.
"Kami minta aktivitas perusahaan diberhentikan, sembari kita mencari solusi seperti apa. Karena secara pribadi, kami tidak mau ada aktivitas-aktivitas yang merugikan. Sampai sekarang kita masih stop kegiatan perusahaan," sambungnya.
Wirayom menyebutkan, persoalan ini merupakan sengketa wilayah tanah. Perusahaan telah melakukan aktivitas penebangan kayu di tanah ulayat, sementara izin hanya didapatkan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Load more