"Kami tidak menyerahkan (izin) itu kepada perusahaan. Perusahaan hanya mendapatkan dokumen terhadap pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.
Izin kelola yang keluar dan yang didapat dari pihak yang tidak bertanggung oleh perusahaan adalah seluas kurang lebih 650 hektar. Sementara, 450 hektar merupakan tanah ulayat.
"Dan kami, dari tanah ulayat itu yang kami tuntut agar diberhentikan (penebangan) itu di lokasi 450 hektar. Jangan sampai dikelola," tegasnya.
Wirayom tak menampik perusahaan tersebut legal dalam penebangan kayu. Namun, pihaknya tidak mengizinkan penebangan kayu di tanah kaum.
"Perusahaan melakukan aktivitas seperti itu atas dasar izin kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami konfirmasi ke perusahaan katanya sudah (mengurus izin), tapi bukan atas kami yang menyerahkan. Ada (pihak) yang menyerahkan. Sedang kami komunikasikan," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, AKP Hardi Yasmar mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Penyidik akan melakukan pengecekan ke lokasi.
Load more