Sebelumnya, kata Hardi, kasus ini diadukan dan diterima pada Sabtu (8/7/2023), terkait adanya perusahaan yang menggunakan lahan milik kaum yang diketahui belum ada pembahasan lahan. Setelah aduan diterima, penyidik meminta klarifikasi kepada pihak yang merasa dirugikan.
"Berdasarkan dumas (pengaduan masyarakat) itu kami sudah klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengadu. Kami akan cek ke lokasi, di mana diperkirakan adanya indikasi penebangan liar tersebut. Kami belum bisa memastikan apa hal ini benar, nanti berdasarkan penyelidikan kami," kata dia. (yud/wna)
Load more