Pada kesempatan yang sama, Ikhsan Abdullah, Wakil Sekretaris Jenderal MUI (Majelis Ulama Indonesia) Bidang Hukum dan HAM hadir di Catatan Demokrasi.
Merespons dari pernyataan dari Muhammad Afifuddin, Ikhsan Abdullah menyatakan bahwa semua pihak harus diingatkan, termasuk MUI dan tak terkecuali dari Panji Gumilang.
"Jadi Panji Gumilang itu harus diingatkan, jadi jangan hanya MUI. Kenapa harus diingatkan? karena dia mengatakan bahwa Alquran itu adalah kalam baginda Rasulullah SAW, dia mengatakan Alquran itu bukan firman Allah, tetapi kalam Rasulullah," ujarnya.
"Nah boleh berpendapat bebas dijamin oleh UU 1945, itu sah. Tetapi berpendapat di pikirannya, di dalam diskusi boleh, tapi ketika dia melontarkan suatu pendapat di publik, dalam hal ini medsos," katanya.
Kontroversi Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Menurut Ikhsan Abdullah di mana semua pernyataan dari Panji Gumilang di publik bertentangan dengan akidah, arkanul Islam (rukun Islam) dan arkanul Iman (rukun Iman).
Wasekjen MUI ini menegaskan bahwa pernyataan Panji Gumilang mengingkari rukun Iman, karena Alquran bukan firman dari baginda Rasulullah SAW. Tetapi Alquran adalah Firman Allah SWT.
Load more