Polisi Gunakan Metode Scientific Crime Investigation Ungkap Penjualan Ginjal Jaringan Internasional di Bekasi
Polda Metro Jaya mengaku tengah melakukan pendalaman kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang disertai penjualan ginjal di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengaku tengah melakukan pendalaman kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang disertai penjualan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam mengungkap kasus TPPO disertai penjualan ginjal tersebut pihaknya menggunakan metode scientific crime investigation.
"Serangkaian kegiatan penyidik tetap konsisten dan komitmen dilakukan dengan metode scientific crime investigation dan kolaborasi inter maupun antar profesi," kata Trunoyudo kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Trunoyudo menuturkan saat ini kepolisian telah menaikkan status pada tahap penyidikan pada kasus tersebut.
Naiknya status tahap penyidikan pengungkapan kasus tersebut turut serta bakal diikuti penetapan tersangkanya.
Kendati demikian, Trunoyudo tak merinci secara detail jumlah pelaku yang akan ditetapkan tersangka pada kasus tersebut.
"Saat ini proses sudah pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan pendalaman terkait kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) disertai penjualan organ ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus tersebut.
"Terkait dengan penanganan kasus penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi. Kami mendapatkan informasi, sampai saat ini proses penanganan kasus dugaan penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi tersebut masih dalam penyelidikan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Ramadhan menuturkan saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah mendalami jaringan penjualan organ ginjal tersebut.
Kata Ramadhan pelaku itu melakukan penjualan organ ginjal ke berbagai dunia internasional.
"Kalau bicara internasional berarti itu antar negara," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disertai penjualan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kabar penangkapan pelaku tersebut dikonfirmasi oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto kepada awak media.
Kendati konfirmasi tersebut, Karyoto belum dapat merinci secara detail penangkapan pelaku tersebut.
"Tunggu release resmi dari Bidang Humas ya," kata Karyoto saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (21/6/2023). (raa)
Kim Yeon-kyung menjadi pemilik suara terbanyak selama tiga musim secara beruntun dalam agenda tahunan Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) tersebut.
Sabtu (9/11/2024) menjadi hari terakhir jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Total sudah tiga kali kami menjalankan ibadah umroh. Di hari
Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan dari salah jemaah mengenai barang-barang yang disimpan di rumah dengan keyakinan dan tujuan tertentu, ternyata itu ...
Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Load more