Jakarta, tvOnenews.com-Hari ini penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (13/07/2023) dijadwalkan memeriksa saksi Maqdir Ismail, pengacara dari terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan. Selain jalani pemeriksaan terkait kasus kliennya, Maqdir juga akan membawa serta uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo dari pihak swasta ke kantornya.
Penyidik Kejagung akan mengorek keterangan Maqdir seputar uang Rp 27 miliar yang dikembalikan kepadanya.
Misteri "pihak Swasta"?
Belum ada keterangan resmi siapa pihak swasta yang disebut Maqdir. Namun, pengembalian uang ini terjadi sehari setelah Kejagung memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023). "Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat," kata Maqdir saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023)
Pemanggilan Dito Ariotedjo tersebut diduga terkait dengan keterangan terdakwa Irwan Hermawan. Irwan menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito Ariotedjo.
Pada penyidik usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam, setelah menjawab 24 pertanyaan, Dito mengaku proaktif klarifikasi agar kasusnya tidak jadi opini publik. "Jadi sebenarnya saya dari awal ingin secepat-cepatnya klarifikasi agar ini tidak berlarut-larut. Alhamdulillah hari ini forumnya dilaksanakan, tadi hampir dua jam kita ditanya, berdiskusi, dan saya sangat berterima kasih kepada Kejagung yang sudah memproses ini secara resmi karena saya tidak mau berlarut-larut dan menggiring opini," ucap Dito.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah berkomentar terkait proses hukum yang melibatkan menteri di Kabinet Indonesia Maju. "Jangan ditanyakan kepada saya. Wilayahnya ada di sana. Maka, selalu saya sampaikan kepada semuanya, kita harus menghormati semua proses hukum yang ada," kata Jokowi kepada awak media di ruas Jalan Tol Cisumdawu KM 169, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa.
Jokowi juga enggan berkomentar lebih lanjut mengenai pertanyaan pengembalian dana Rp 27 miliar ke Kejagung. Ia mengisyaratkan agar para pewarta bertanya langsung ke jajaran Kejaksaan Agung RI.
Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan menkominfo Johnny G. Plate.
Sementara itu, dua tersangka lain yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara ialah Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).(bwo)
Load more