Jakarta, tvOnenews.com - Kelanjutan kasus kebocoran data korupsi Kementerian ESDM di KPK masih menyimpan misteri dalam pengungkapannya.
Pasalnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengaku telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kendati demikian, Karyoto enggan merinci lebih jauh sejumlah pihak yang diperiksa hingga berpotensi menjadi tersangka dalam kasus kebocoran data korupsi Kementerian ESDM.
Orang nomor satu di Polda Metro Jaya itu pun mengaku tak mengetahui perkembangan kasus saat disinggung mengenai status tersangka hingga gelar perkara laporan kebocoran data Kementerian ESDM.
"Nanti, nanti saya bukan penyidik, saya tanya penyidik dulu," kata Karyoto saat ditemui di kawasan Hutan Mangrove, Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (13/6/2023).
Diketahui, Karyoto mengakui pihaknya telah mendapati unsur pidana pada kasus kebocoran data korupsi Kementerian ESDM.
Menurutnya usai mendapati unsur tersebut penyidik menaikkan status kasus kebocoran data korupsi Kementerian ESDM dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," ungkap Karyoto pada Selasa (20/6/2023).
Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor Laporan LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 11 April 2023.
Laporan kasus dugaan kebocoran itu tersebut dilayangkan oleh Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho.
"Terkait dengan ditemukannya dokumen hasil penyelidikan KPK. saat penggeledahan ruang biro hukum ESDM kemarin," kata Kurniawan saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Kurniawan menuturkan dalam laporannya tersebut pihak terlapor masih dalam penyelidikan.
Kendati demikian, pihaknya menyebut bahwa terlapor mengarah terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Hal itu dikarenakan adanya rekaman yang diduga Ketua KPK dalam kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
"Kalau terlapornya masih dalam penyelidikan. Dari pihak kepolisuan akan menentujan siapa saja yang terlapornya. Tetapi memang dugaan awal saya sampaikan berdasarkan informasi yang beredar dimasyarakat itu adalah Pak Firli. Kalau di rejaman itu Pak Firli," ungkapnya.
Adapun dalam laporan tersebut, pihaknya melaporkan adanya dugaan tindak pidana kejahatan keterbatasan informasi publik dengan menyertakan pasal 54 dan atau pasal 112 KUHP UU Nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik.
Rekaman Dugaan Kebocoran Dokumen Penyelidikan Perkara Korupsi di Kementerain ESDM
Publik dihebohkan dengan tersebarnya rekaman video berdurasi 25 detik terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM.
Tim tvOnenews.com yang mendapati video tersebut dari unggahan akun twitter @dimdim0783.
Dalam unggahan video tersebut terekam dua orang pria tengah mengecek sejumlah lembaran dokumen.
"Oh ini, ini yang saya cerita tadi nih, gausah diinfoin. Iya saya sudah sebut di sini, itu dari Pak Menteri dapatnya dari Pak Firli, dari Pak Firli dapatnya, sebaiknya jangan deh sensitif," percakapan dua pria yang terekam pada video tersebut saat dilihat tim tvOnenews.com pada Rabu (14/4/2023).
Sementara itu, akun twitter tersebut turut serta melampirkan deskripsi unggahan pada video dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM.
"Inilah video yang menjadi bukti telak keterlibatan F dlm rekayasa kasus di KPK," tulis deskripsi pada akun tersebut dikutip pada Rabu (14/4/2023). (raa/ree)
Load more