"Kita sayangkan itu terjadi dan sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi terkait hal itu," ujar Manager External Relation and Corporate Image Care Leza Arlan, Rabu (12/7/2023).
Dia mengatakan kejadian tersebut diduga terjadi di dalam perjalanan KRL Rangkasbitung pada Senin (10/7/2023) malam.
"Kami juga sangat menyayangkan kepada pengguna lainnya yang mengetahui kejadian tersebut atau yang merekam tindakan itu karena hal itu melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 3," katanya.
Menurut dia, pasal tersebut dijelaskan tentang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Leza mengimbau kepada seluruh pengguna agar segera melapor kepada petugas jika ada pengguna lain diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum atau norma. (ant/nsi)
Load more