Oleh karena sulitnya merubah perilaku koruptif di institusi peradilan, Emrus menilai tampaknya nama lembaga-lembaga peradilan perlu diganti.
"Menurut hemat saya, sudah urgent dilakukan perubahan nomenklatur atau penamaan lembaga peradilan," kata dia.
Adapun perubahan sejumlah nama lembaga peradilan yang Emrus sarankan sebagai berikut:
1. Pengadilan negeri menjadi Sidang Hukum Kota/Kabupaten
2. Pengadilan Tinggi menjadi Sidang Hukum Provinsi
3. Mahkamah Agung menjadi Sidang Hukum Nasional
Selain itu, menurut Emrus, sebutan yang mulia kepada hakim juga perlu diganti menjadi juri hukum.
Load more