Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menerangkan status duit Rp27 miliar yang diserahkan terdakwa Irwan Hermawan belum jelas.
Sebelumnya, pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail diperiksa tim penyidik terkait pengembalian duit Rp27 miliar tersebut, Kamis (13/7/2023).
Menurut Kuntadi, pihaknya kini memburu sosok berinisial S diduga sebagai pihak swasta yang memberikan duit tersebut ke Irwan Hermawan.
"Kami melakukan pengecekan ke kantor yang bersangkutan di kawasan Kemang, untuk memastikan, menelusuri siapakah S ini," kata Kuntadi.
Dia menegaskan pihaknya tidak dapat menerima penyerahan uang tersebut tanpa status yang jelas.
Oleh karena itu, dia menerangkan pihaknya akan menyelidiki soal asal-usul S mendapatkan uang tersebut.
"Kami tidak bisa menerima uang begitu saja, kemudian kami kaitkan dengan peristiwa pidana," jelasnya.
Load more