Jakarta, tvOnenews.com - Motivtaor kondang Mario Teguh dipolisikan usai diduga menjadi pelaku kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp5 miliar.
Sunyoto Indra Prayitno merupakan sosok pelapor terhadap motivator kondang itu dan telah teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 juni 2023. Mario dipolisikan terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Memang kami di bulan lalu tanggal 19 juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya. Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih Rp5 miliar," kata Kuasa Hukum pelapor Djamaluddin Kadoeboen kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Djamaluddin menuturkan dugaan penipuan itu dilaporkan ke kepolisian usai korban mengontrak Mario Teguh dengan jumlah tersebut untuk menjadi brand ambassador produk skincare.
Namun usai menerima sejumlah uang, Mario Teguh justru tak menepati janji yang telah disepakati kedua belah pihak.
"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah mengelontorkan uang sebesar itu," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengkonfirmasi adanya pelaporan yang dilayangkan terhadap motivator kondang Mario Teguh.
"Iya benar ada laporan tersebut," kata Trunoyudo saat dihubungi terpisah, Jakarta, Kamis (13/7/2023). (raa/ebs)
Foto : Motivator kondang, Mario Teguh (Dok. Antara)
Load more