Dia mengatakan hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan pihaknya telah menaikkan ke tahap penyidikan pada 10 Juli 2023.
"Saat ini tanggal 10 Juli 2023, penyidik telah melayangkan SPDP. Artinya kasus tersebut sudah tahap penyidikan," kata Ramadhan di Jakarta. (lpk/ebs)
Load more