Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polri terkait kasus dugaan hoaks mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Sebelumnya, Dittipidsiber Polri melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, karena terdapat laporan polisi soal dugaan hoaks hasil putusan Mahkamah Agung (MA).
Adapun SPDP itu ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Kamis (13/7/2023).
"SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) atas nama pengguna/pengakses/pengelola/pemilik akun Twitter dengan inisial DI," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Ketut mengatakan SPDP itu diterbitkan penyidik Dittipidsiber Polri, pada 10 Juli 2023.
Menurutnya, SPDP ini terkait peristiwa dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," jelasnya.
Dia mengatakan hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan pihaknya telah menaikkan ke tahap penyidikan pada 10 Juli 2023.
"Saat ini tanggal 10 Juli 2023, penyidik telah melayangkan SPDP. Artinya kasus tersebut sudah tahap penyidikan," kata Ramadhan di Jakarta. (lpk/ebs)
Load more