"Di kurun waktu mana Kejaksaan melakukan kekeliruan dalam menegakkan prinsip-prinsip hukum dan prinsip hak asasi manusia, termasuk hak-hak advokat dan profesi advokat yang dilindungi secara universal," tambahnya.
Selain itu, tindakan Kejaksaan menggeledag Kantor Advokat Maqdir Ismail itu secara tidak langsung dapat merusak citra Indonesia di mata internasional.
Dari alasan tersebut, FAPP mentuntuk Kejagung agar menghormati konstitusi, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan konvensi internasional yang bersangkutan dengan dan yang melindungi profesi advokat.
Selanjutnya, meningkatkan profesionalitas dan kredibilitas jajaran Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya selaku penegak hukum dalam penanganan setiap kasus.
Lalu, menindak tegas pejabat di Kejaksaan Agung yang telah memerintahkan dilakukannya penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail.
"Jaksa Agung meminta maaf secara terbuka kepada organisasi advokat dan jajaran advokat atas kecerobohan dan arogansinya melakukan penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail," tutup surat terbuka tersebut.
Adapun 73 Advokat yang menyatakan protes terbuka ke Kejagung sebagai berikut:
Load more