“Ada. Kan setiap bunker di bawah isinya kayu,” ujar Panji Gumilang dalam program YouTube Talk With Uni Lubis dikutip viva.co.id, Senin (17/7/2023).
“Senjata untuk memasang kayu, ini kayu di Indonesia sudah tidak ada, kayu yang kita miliki ini sudah enggak ada. Motong kayunya itu 1957, yang terbaru itu tahun 1965,” katanya.
Kini, kasus penistaan agama pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Selain dijerat Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama, Bareskrim Polri juga menjerat Panji Gumilang dengan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (viva/nsi)
Load more