Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Fahizal Hendri membacakan putusan sela mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Pembacaan putusan sela ini dilakukan secara terpisah. Urutan pertama adalah Anang Achmad Latif, kemudian dilanjutkan dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Fahizal secara tegas menolak eksepsi dari tim penasihat hukum Anang Achmad Latif.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujarnya, pada Selasa (18/7/2023).
Majelis Hakim Fahizal menjelaskan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Anang.
Keberatan yang dilayangkan oleh tim mantan Dirut BAKTI Kominfo yang mempertanyakan di mana kerugian negara merupakan bagian dari pokok perkara dan harus diuji dalam persidangan.
Load more