Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Fahizal Hendri membacakan putusan sela mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Pembacaan putusan sela ini dilakukan secara terpisah. Urutan pertama adalah Anang Achmad Latif, kemudian dilanjutkan dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Fahizal secara tegas menolak eksepsi dari tim penasihat hukum Anang Achmad Latif.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujarnya, pada Selasa (18/7/2023).
Majelis Hakim Fahizal menjelaskan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Anang.
Keberatan yang dilayangkan oleh tim mantan Dirut BAKTI Kominfo yang mempertanyakan di mana kerugian negara merupakan bagian dari pokok perkara dan harus diuji dalam persidangan.
"Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara maka eksepsi tidak dapat diterima," tuturnya.
Oleh karena itu, dengan ditolaknya eksepsi tersebut maka Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Perlu diketahui, Jaksa mengungkapkan, eks Menteri Kemenkominfo Johnny G Plate menerima Rp17.848.308.000.
Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif mendapat keuntungan sebesar Rp5.000.000.000.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000.
Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Kemudian, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp500.000.000; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS. Keduanya saat ini masih dalam proses penyidikan.
Lebih lanjut, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.940.870.824.490; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 juga turut diperkaya sebesar Rp3.504.518.715.600 dari proyek ini.
Sebelumnya, JPU menilai perbuatan Johnny G Plate secara jelas merupakan tindak pidana korupsi sesuai denhan surat dakwaan dengan cermat, jelas, dan lengkap.
"Lengkap suatu rangkaian peristiwa yang memenuhi rumusan peran perbuatan Tipikor yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Jaksa menjelaskan konstruksi penyertaan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP, yang mana perbuatan Johnny G Plate melawan hukum dalam BTS 4G Bakti Kominfo.
Dia mengatakan perbuatan tersebut ialah instrumen atau modus operandi Johnny G Plate melakukan tindak pidana korupsi.
"Selanjutnya, sebagaimana penilaian penasehat hukum terdakwa tersebut tidak berarti pada perbuatan Johnny G Plate menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana yang kemudian menjadi bagian materi pokok perkara yang akan kami buktikan di dalam persidangan," jelasnya.
Oleh karena itu, jaksa mengatakan eksepsi yang diajukan terdakwa Johnny G Plate dan kuasa hukumnya bisa dikesampingkan.
"Maka alasan keberatan hukum penasehat hukum tersebut telah menyentuh dan masuk dalam materi pokok perkara, sehingga tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya secara limitatif dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP," imbuh jaksa.
"Dengan demikian dari atau alasan keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus di kesampingkan atau tidak diterima," tambahnya. (agr/muu)
Load more