"Mengadili menyatakan nota keberatan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Johnny G. Plate tidak dapat diterima," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Hakim menuturkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan lengkap. Hanya saja, hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian.
Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny G. Plate," ungkap dia.
"Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara, maka eksepsi tidak dapat diterima," lanjutnya. (agr/nsi)
Load more