Jakarta, tvOnenews.com - Eksepsi Johnny G. Plate ditolak Majelis Hakim, kuasa hukum sebut sudah biasa.
Kuasa Hukum Johnny G. Plate, Achmad Cholidin, merespons penolakan eksepsi kliennya Johnny G. Plate oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Achmad Cholidin mengatakan penolakan eksepsi ini merupakan hal yang biasa terjadi.
"Eksepsi-eksepsi yang diajukan penasihat hukum sudah terbiasa ditolak karena itu akan diuji dalam pokok perkara," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Dia menjelaskan ada hal yang perlu dicermati seperti eksepsi yang mereka ajukan dikomentari dan dibahas dalam putusan sela oleh Majelis Hakim.
"Pertama, terkait masalah rapat terbatas majelis menganggap itu arahan dari presiden secara lisan dan ditunjukkan kepada menteri dan menteri untuk melaksanakan hal tersebut tidak boleh korupsi," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara lantang menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang terjerat kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
"Mengadili menyatakan nota keberatan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Johnny G. Plate tidak dapat diterima," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Hakim menuturkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan lengkap. Hanya saja, hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian.
Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny G. Plate," ungkap dia.
"Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara, maka eksepsi tidak dapat diterima," lanjutnya. (agr/nsi)
Load more