"Secara jujur saya telah mengakui kesalahan pernah ikut menggunakan sabu karena adanya godaan dan ajakan saudara Yudi Rozadinata yang membelikan sabu kepada saya," ucap Danu.
"Saya masih ingin mengabdi kepada nusa, bangsa, dan negara, serta menjaga karier hakim dengan penuh pengabdian dan bijaksana," kata Danu.
Permohonan tersebut memperoleh tanggapan dari anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Agung (MA) Mukti Fajar Nur Dewata.
Mukti mempertanyakan apakah seorang terdakwa atau para pihak yang bersengketa dapat memercayai Danu untuk menangani kasus mereka sebagai seorang hakim setelah berulang kali memperoleh sanksi.
Sebelumnya, Danu pernah dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama 2 tahun karena menjadi perebut bini orang (pebinor).
"Insya Allah bisa," ujar Danu.
Load more