Semarang, tvOnenews.com - Seorang wanita asal Bekasi diamankan oleh Polrestabes Semarang karena menjual bayi laki-lakinya yang masih berumur dua pekan. Tersangka berinisial HI (29) ini diproses hukum setelah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, tersangka menjual bayi kepada warga Mranggen berinisial AP (39). Ibu kandung korban dan pembeli ini melakukan transaksi cash on delivery (COD) di salah satu hotel di Kota Semarang pada 11 Juli 2023.
Korban yang berumur 14 hari ini dijual kepada pembeli seharga Rp30 juta. Kini ibu kandung korban HI dan pembeli AP ditetapkan sebagai tersangka kasus perlindungan anak.
“Dugaan tindak pidana penjualan bayi yang berhasil ditangani Unit PPA Polrestabes Semarang. Pasal yang diterapkan yakni 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023).
Wiwit menjelaskan, kasus ini bermula ketika HI pada 15 Juli 2023 menyerahkan diri ke Polrestabes Semarang dan mengaku telah menjual anaknya untuk membayar hutang. Alasan tersangka ini melaporkan dirinya sendiri agar anaknya yang telah dijual kepada orang lain itu dikembalikan.
Tersangka menyesal dan takut kepada suaminya yang tak tahu keberadaan kabar anaknya. Lalu tersangka mencoba menghubungi pembeli untuk meminta bayinya secara paksa.
Pembeli bayi yang merasa sudah memiliki bayi itu pun langsung memblokir nomor ibu korban karena diminta untuk mengembalikan bayinya. Lalu tersangka HI melaporkan dirinya sendiri ke pihak kepolisian agar pembeli itu dapat diketahui keberadaanya.
Load more