Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengakui tengah asik bermain handphone (hp) saat berada di rumah penyidik Polsek Pesanggrahan.
Hal itu diakui Mario Dandy Satriyo dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Saat di ruang tahanan saya bermain hape, itu bukan ruang tahanan, tapi ruang penyidik," ungkap Mario mengakuinya, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Paman David Ozora Beri Kesaksian Sikap Nyeleneh Mario Dandy Satriyo Asik Bermain Hape saat di Ruang Penyidik Polsek Pesanggrahan
Paman David Ozora, Rustam Hatala hadir memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Dalam kesaksiannya itu Rustam mengaku mendapati tingkah laku nyeleneh dari Mario Dandy Satriyo saat mendatangi Polsek Pesanggrahan.
Rustam menuturkan sikap nyeleneh dari Mario Dandy Satriyo yang asyik bermain gadgetnya saat di ruang penyidik Polsek Pesanggrahan usai melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Kesaksian itu diberikan Rustam kepada Majelis Hakim PN Jaksel saat memberikan kesaksiannya pada sidang tersebut.
"Ketemu Mario dan Shane?" tanya hakim pada persidangan tersebut, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
"Awal saya ketemu Shane dia di luar, dia mengaku teman David," jawab Rustam.
"Kalau Mario?" tanya hakim.
"Saya lihat dia di dalam, dia lagi main handphone," ungkap Rustam.
"Ada kejadian apa di Polsek?" tanya hakim lagi.
"Saya masuk jam 2, baru mulai di BAP jam 5, di situ pada saat masuk memang saya agak sedikit penasaran dengan pelaku kok bisa main HP di dalam, santai, sepertinya dia sering melakukan kejahatan," jawab Rustam.
Selain sikap nyeleneh tersebut, Rustam turut serta mengaku tak bertemu dengan Rafael Alun Trisambodo ataupun ibu dari Mario Dandy Satriyo saat berada di Polsek Pesanggrahan.
"Ketemu orang tua Mario?" tanya hakim lagi.
"Tidak," pungkas Rustam.
Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (raa/ree)
Load more