Semarang, tvOnenews.com - Seorang ibu asal Bekasi tega jual bayi via COD di Semarang, pasang tarif Rp30 juta.
Seorang asal ibu asal Bekasi berinisial HI (29) berhasil diamankan Polrestabes Semarang karena menjual bayi laki-lakinya yang masih berusia 2 minggu via COD kepada AP (39).
AP asal Mranggen merupakan si pembeli bayi.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan HI menjual bayinya kepada AP via COD di salah satu hotel di Kota Semarang pada 11 Juli 2023 lalu.
Bayi yang baru lahir 14 hari yang lalu ini dijual kepada pembeli seharga Rp30 juta. Kini, ibu kandung bayi dan AP ditetapkan sebagai tersangka.
“Dugaan tindak pidana penjualan bayi yang berhasil ditangani Unit PPA Polrestabes Semarang. Pasal yang diterapkan, yakni 76 F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Wiwit, Selasa (18/7/2023).
Wiwit memaparkan kasus COD bayi bermula saat HI menyerahkan diri ke Polrestabes Semarang pada 15 Juli 2023.
Load more