Oleh karena itu, dengan terbitnya SEMA ini maka ke depan tidak ada lagi oknum hakim di peradilan negeri yang “mengakali” celah hukum dengan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
"SEMA ini harus menjadi pedoman bersama di lingkungan peradilan bahwa MA sudah menegaskan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan dan Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945 dan karenanya melarang pencatatan pernikahan beda agama karena tak sesuai dengan UU Pernikahan itu," pungkas dia. (agr/nsi)
Load more