Jakarta, tvOnenews.com - MA terbitkan surat edaran larangan nikah beda agama, MUI beri apresiasi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama.
Aturan tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
"Penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antar agama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum," ujar Niam, Selasa (18/7/2023).
Niam mengatakan Undang-Undang Perkawinan sudah secara gamblang menjelaskan bahwa perkawinan itu sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.
MA terbitkan surat edaran larangan nikah beda agama, MUI beri apresiasi. Dok: Pexels-Julia Avamotive
Dengan demikian, kata Niam, peristiwa pernikahan pada hakikatnya adalah peristiwa keagamaan.
Sementara itu, negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut agar tercapai kemaslahatan lewat pencatatan.
Menurut Niam, selama ini ada orang yang mengakali hukum dengan mengajukan penetapan putusan pengadilan dengan dalih UU Administrasi Kependudukan memberi ruang.
Sementara itu, pada Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 secara jelas mengatur perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 8 huruf f UU Perkawinan juga mengatur larangan perkawinan antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.
Dalam Islam, kata Niam, perkawinan beda agama itu terlarang.
"Jadi tidak ada celah untuk praktik perkawinan beda agama. Islam mengharamkan dan UU melarang. SE ini menegaskan larangan tersebut untuk dijadikan panduan hakim. Karenanya, pelaku, fasilitator dan penganjur kawin beda agama adalah melanggar hukum," katanya. (ant/nsi)
Load more