Asahan, tvOnenews.com - Siapa yang bertanggung jawab di perlintasan kereta api tanpa palang? Ini penjelasan PT KAI.
Jalur perlintasan kereta api yang tidak menggunakan palang pengaman perlintasan ketika kereta api melintas bukan merupakan tanggung jawab atau wewenang dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.
"Wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan antara jalur kereta api dan jalan dipegang oleh sang pemilik jalan dalam hal ini adalah pemerintah setempat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018," kata Manager Humas PT KAI Divre 1 Sumut Anwar Solikhin lewat pesannya kepada tvOnenews.com, Kamis (20/7/2023).
Anwar juga menjelaskan bahwa pengelolaan perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh menteri/gubernur.
Sementara itu, untuk pengelolaan perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
"PT KAI berharap pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan kereta api," ujarnya.
Load more