Anwar juga meminta agar seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api yang sedang lewat sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114.
"Jadi jika ada tabrakan di jalur perlintasan tanpa palang bukan merupakan kecelakaan kereta api, tapi tergolong kecelakaan lalu lintas dan jika terjadi tabrakan tentunya PT KAI banyak mengalami kerugian baik kerusakan sarana prasarana maupun keterlambatan," jelasnya.
Seperti diketahui, tempat jalur perlintasan kereta api di Jalan Agus Salim, Pasar Lama, Kota Kisaran, Asahan, Sumatera Utara pada Selasa (18/7/2023) lalu memakan korban setelah sebuah mobil minibus Nissan Juke yang dikendarai oleh dua orang dokter ditabrak kereta api dan seorang dokter bernama Osinta Silaen meninggal dunia di tempat.
Menurut warga, lokasi perlintasan tersebut acap kali memakan korban karena diduga tidak memiliki pengaman dan penjaga perlintasan. (jmg/chm/nsi)
Load more