Asahan, tvOnenews.com - Siapa yang bertanggung jawab di perlintasan kereta api tanpa palang? Ini penjelasan PT KAI.
Jalur perlintasan kereta api yang tidak menggunakan palang pengaman perlintasan ketika kereta api melintas bukan merupakan tanggung jawab atau wewenang dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.
"Wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan antara jalur kereta api dan jalan dipegang oleh sang pemilik jalan dalam hal ini adalah pemerintah setempat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018," kata Manager Humas PT KAI Divre 1 Sumut Anwar Solikhin lewat pesannya kepada tvOnenews.com, Kamis (20/7/2023).
Anwar juga menjelaskan bahwa pengelolaan perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh menteri/gubernur.
Sementara itu, untuk pengelolaan perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
"PT KAI berharap pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan kereta api," ujarnya.
Anwar juga meminta agar seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api yang sedang lewat sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114.
"Jadi jika ada tabrakan di jalur perlintasan tanpa palang bukan merupakan kecelakaan kereta api, tapi tergolong kecelakaan lalu lintas dan jika terjadi tabrakan tentunya PT KAI banyak mengalami kerugian baik kerusakan sarana prasarana maupun keterlambatan," jelasnya.
Seperti diketahui, tempat jalur perlintasan kereta api di Jalan Agus Salim, Pasar Lama, Kota Kisaran, Asahan, Sumatera Utara pada Selasa (18/7/2023) lalu memakan korban setelah sebuah mobil minibus Nissan Juke yang dikendarai oleh dua orang dokter ditabrak kereta api dan seorang dokter bernama Osinta Silaen meninggal dunia di tempat.
Menurut warga, lokasi perlintasan tersebut acap kali memakan korban karena diduga tidak memiliki pengaman dan penjaga perlintasan. (jmg/chm/nsi)
Load more