"Sehingga akan diproses. Personil itu dikenakan pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tuturnya.
Ia pun mengatakan berdasarkan fakta di lapangan dan saksi-saksi korban, benar bahwa PK telah melakukan perbuatan pemerasan.
Saat ini pihaknya sedang memeriksa dua orang saksi di lapangan yang melihat aksi tak terpuji itu.
Ditegaskannya, Polrestabes Medan tidak akan mentolerir perbuatan personil yang buruk seperti PK. Pihaknya juga akan menindak tegas baik dengan kode etik maupun pidana selayaknya masyarakat sipil.
"Kita tidak main-main dan kami mau personil Polrestabes Medan ini baik semua. Jadi kami mau kalau ada personil yang kurang baik segera laporkan," Tutupnya. (Bahana Situmorang/ Wna)
Load more