Dalam sidang lanjutan tersebut Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Alimin Ribut Sujono meminta kuasa hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk menghadirkan Rafael Alun Trisambodo bersama sang istri sebagai saksi pada persidangan selanjutnya.
Permintaan itu bermula dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan permohonan restitusi kubu David Ozora kepada para terdakwa.
Majelis Hakim Alimin Ribut menuturkan kehadiran Rafael Alun Trisambodo dan istri selaku orang tua Mario Dandy Satriyo untuk membahas tentang permohonan restitusi tersebut.
"Kami berharap karena saudara di persidangan, melalui penasihat hukum, kalau ibunya dapat dihadirkan. Ibu, karena bapaknya kita tahu sendiri, kalau bisa dihadirkan tidak masalah," ujar Hakim Alimin di persidangan dikutip pada Rabu (19/7/2023).
Majelis Hakim Alimin Ribut menuturkan keikutsertaan Rafael Alun Trisambodo dan sang istri pada persidangan tersebut dibutuhkan dalam memberikan kesaksiannya. (agr/nsi)
Load more