kemudian, 48 tersangka itu juga akan dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu Handhopne 665 unit, laptop 16 unit, TAB 1 unit,, komputer 1 unit, uang tunai Rp26.600.000 dan 1700 Yuan Cina, serta uang senilai Rp1.800.000 berupa voucher.(put)
Load more