LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Penangkapan Terhadap WNA Pelaku Pemerasan Dengan Modus Video Call Sex, Jakbar, Jumat (12/11/2021)
Sumber :
  • Istimewa

Polda Metro Jaya Tangkap 48 WNA Pelaku Pencurian Data Bermodus Pemerasan dengan Video Call Sex

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 48 Warga Negara Asing (WNA) pelaku penipuan melalui media elektronik atau pencurian data elektronik yang bekerjasama dengan Kepolisian Negara Taiwan dengan modus Video Call Sex.

Sabtu, 13 November 2021 - 17:01 WIB

Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 48 Warga Negara Asing (WNA) pelaku penipuan melalui media elektronik atau pencurian data elektronik yang bekerjasama dengan Kepolisian Negara Taiwan dengan modus Video Call Sex.

"Hasil profiling Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 48 orang WNA di tiga lokasi di Jakarta Barat," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Sabtu.

Penangkapan 48 tersangka yang terdiri dari 46 WNA asal China dan 2 WNA asal Thailand ini dilakukan di Jalan Cengkeh Ruko 22A-22G Jakarta Barat, Jalan Mangga Besar 1 Ruko No 31/33 Jakarta Barat dan di Ruko Jiu Jiu Xiang, kompleks Mediterania, Gajah Mada, Jakarta Barat.

Dari 48 tersangka yang diamankan, 44 orang merupakan laki-laki sedangkan 4 orang perempuan. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus pemerasan dengan "video call sex" yang telah mereka rekam.

"Tersangka menggunakan aplikasi (chinese dating app), pada aplikasi tersebut kemudian mencari secara random korban dari kewarganegaraan cina, setelah ditemukan (cocok) pada aplikasi tersebut kemudian berganti ke personal chat melalui aplikasi "We chat atau line"," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah.

Dari we chat atau line, tersangka mengirimkan phising website ke korban untuk registrasi. kemudian setelah korban registrasi ke website tersebut, para tersangka mendapatkan kontak korban dan mulai melakukan komunikasi secara lebih mendalam.

"Tersangka perempuan mengajak untuk melakukan video call sex terhadap korban dan kemudian direkam. Setelah direkam, tersangka melakukan pemerasan kepada korban dengan cara mengancam video tersebut akan dikirim kepada keluarga korban atau teman dekatnya atau teman kantornya," ujarnya.

Baca Juga :

Atas perbuatannya, pelaku dijerat  Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. (satu miliar rupiah).

Tak hanya itu, para pelaku juga dijerat Pasal 30 jo Pasal 48 Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 Tahun dan atau denda paling banyak Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

kemudian, 48 tersangka itu juga akan dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu Handhopne 665 unit, laptop 16 unit, TAB 1 unit,, komputer 1 unit, uang tunai Rp26.600.000 dan 1700 Yuan Cina, serta uang senilai Rp1.800.000 berupa voucher.(put)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Mendagri Sepakat Tambah Kantor DKPP di 4 Provinsi, Bakal Terealisasi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Mendagri Sepakat Tambah Kantor DKPP di 4 Provinsi, Bakal Terealisasi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito mengatakan pihaknya sudah mengajukan pembangunan kantor baru di empat provinsi.
Setelah Shalat Tahajud Tolong Sempatkan Baca Amalan ini Sembari Menunggu Adzan Subuh, Syekh Ali Jaber Bilang Lebih Baik Dari…

Setelah Shalat Tahajud Tolong Sempatkan Baca Amalan ini Sembari Menunggu Adzan Subuh, Syekh Ali Jaber Bilang Lebih Baik Dari…

Pada waktu melaksanakan shalat tahajud hingga menjelang subuh memiliki banyak keutamaan, salah satunya dapat mengabulkan segala doa dan lakukan amalan ini
Borok Vadel Badjideh Dibongkar Mayang, Bermula dari di DM Instagram Berujung Terungkap Fakta Mengejutkan

Borok Vadel Badjideh Dibongkar Mayang, Bermula dari di DM Instagram Berujung Terungkap Fakta Mengejutkan

Nama Vadel Badjideh kemabli mejadi sorotan publik setelah diduga melakukan tindakan aborsi terhadap Lolly.
Segini Besaran Utang Negara yang Harus Dibayarkan Prabowo Subianto Saat Menjabat Presiden RI

Segini Besaran Utang Negara yang Harus Dibayarkan Prabowo Subianto Saat Menjabat Presiden RI

Era pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hampir tuntas dengan meninggalkan sejumlah program jangka panjangnya kepada Prabowo Subianto.
Solusi Pelaku UMKM yang Susah Kembangkan Usaha, Dataniro Gunakan 'Ayu' Berbasis AI Permudah Pebisnis Pemula

Solusi Pelaku UMKM yang Susah Kembangkan Usaha, Dataniro Gunakan 'Ayu' Berbasis AI Permudah Pebisnis Pemula

Startup Generative AI berbasis website, Dataniro mengungkap tantangan bertahan dan berkembang di pasar yang kompetitif jadi hambatan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Akhirnya Konser Solo di Jakarta, Secret Number Akui Gugup dan Semangat

Akhirnya Konser Solo di Jakarta, Secret Number Akui Gugup dan Semangat

Grup K-Pop Secret Number akan menggelar konser untuk pertama kalinya di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (28/9/2024).
Trending
Berkaca Kasus Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, Ingatkan Pesan Buya Yahya Cara Memilih Sekolah yang Tepat untuk Anak

Berkaca Kasus Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, Ingatkan Pesan Buya Yahya Cara Memilih Sekolah yang Tepat untuk Anak

Video tersebut diketahui, berdurasi 7 dan 5 menit. Mulanya video tersebut diduga diambil secara diam-diam tanpa sepengetahuan guru dan murid di Gorontalo itu..
Belum Rampung Kasus Dugaan Persetubuhan dan Praktik Aborsi, Nikita Mirzani Ungkap Sosok Kuasa Hukum Pembeking Vadel Badjideh

Belum Rampung Kasus Dugaan Persetubuhan dan Praktik Aborsi, Nikita Mirzani Ungkap Sosok Kuasa Hukum Pembeking Vadel Badjideh

Polemik terus terjadi pada pengungkapan kasus dugaan persetubuhan dan praktik aborsi terhadap anak Nikita Mirzani yakni Laura Meizani alias Lolly dengan terlapor Vadel Badjideh.
Putuskan Mualaf, Eks Pemain Timnas Indonesia Cristian Gonzales Merasa Niat dan Tak Masalah dengan Ibadah dalam Islam, Katanya Shalat ....

Putuskan Mualaf, Eks Pemain Timnas Indonesia Cristian Gonzales Merasa Niat dan Tak Masalah dengan Ibadah dalam Islam, Katanya Shalat ....

Cristian Gonzales pernah menyandang pemain dengan gaji termahal di Indonesia dengan pendapatan senilai Rp1,2 miliar. Selain itu dilihat perjalanan spiritualnya.
Tak Sengaja Nemu Uang di Jalan, Boleh Dipakai atau Sedekahkan Saja? Kata Ustaz Adi Hidayat yang Benar itu…

Tak Sengaja Nemu Uang di Jalan, Boleh Dipakai atau Sedekahkan Saja? Kata Ustaz Adi Hidayat yang Benar itu…

Jika tak sengaja nemu uang di jalan, sebaiknya dipakai atau disedekahkan saja? Dalam salah satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa sebaiknya itu..
Polisi ‘Buka-bukaan’ Akui Nikita Mirzani Tak Dapat Bertemu Anaknya, Dugaan Kasus Persetubuhan dan Praktik Aborsi Belum Dapat Terbukti

Polisi ‘Buka-bukaan’ Akui Nikita Mirzani Tak Dapat Bertemu Anaknya, Dugaan Kasus Persetubuhan dan Praktik Aborsi Belum Dapat Terbukti

Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami laporan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan persetubuhan dan praktik aborsi yang menimpa anaknya yakni Laura Meizani alias Lolly.
Segini Besaran Utang Negara yang Harus Dibayarkan Prabowo Subianto Saat Menjabat Presiden RI

Segini Besaran Utang Negara yang Harus Dibayarkan Prabowo Subianto Saat Menjabat Presiden RI

Era pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hampir tuntas dengan meninggalkan sejumlah program jangka panjangnya kepada Prabowo Subianto.
Jaksa Dinilai Tak Punya Wewenang dalam Penyidikan Pidana Korupsi, Akademisi Soroti Aturan Ini

Jaksa Dinilai Tak Punya Wewenang dalam Penyidikan Pidana Korupsi, Akademisi Soroti Aturan Ini

Dosen hukum pidana Universitas Wisnuwardhana Malang, Sigit Budi Santoso menyoroti kewenangan kejaksaan sebagai penyidik tindak pidana korupsi.
Selengkapnya