"Jangan sampai negara ini kalah dengan Al-Zaytun, jangan negara ini kalah dengan kesesatan penistaan agama," ungkapnya.
Sosok eks Imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Menilik 2 organisasi terlarang hingga dibubarkan di era Presiden Jokowi yakni HTI dan FPI.
Hizbut Tahir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pada 19 Juli 2017, sementara Ormas Islam FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2020.
Salah satu alasan lainnya pemerintah untuk membubarkan FPI adalah tudingan bahwa isi anggaran dasar Front Pembela Islam kala itu bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur soal Organisasi Masyarakat.
Dan surat keterangan terdaftar (SPT) FPI sebagai ormas di Kemendagri disebut masa berlakunya sudah habis pada 20 Juni 2019 dan masalah perpanjangan perizinan.
Adapun soal FPI dan HTI dapat dibubarkan oleh pemerintah sangat cepat, sementara Al-Zaytun tidak dibubarkan, hanya akan dilakukan pembinaan oleh pemerintah. (ind)
Load more