LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Novel Bamukmin, Wasekjen PA 212 desak agar Ponpes Al-Zaytun dibubarkan.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Wasekjen PA 212 Klaim Bisa Buktikan Mengapa Al-Zaytun Harus Segera Dibubarkan, Perbandingan FPI dan HTI Dibubarkan

Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang masih terus jadi perbincangan publik, terutama ajarannya. (20/7/2023).

Jumat, 21 Juli 2023 - 04:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com -  Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang masih terus jadi perbincangan publik, terutama ajaran dan pernyataan kontroversialnya.

Ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang ini belakangan menuai beragam kritikan, mulai dari ajaran agama Islam yang diduga menyimpang hingga dikaitkan dengan Negara Islam Indonesia atau NII KW 9

Ponpes Al-Zaytun Indramayu menjadi viral pertama kali setelah diketahui pada saat ibadah Salat Idul Fitri 1444 H mencampurkan jemaah wanita dan laki-laki dalam satu shaf hingga menjadi perbincangan publik.


Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Juga :

Proses hukum Panji Gumilang masih berjalan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Senin (03/07/2023). 

Pemeriksaan yang dilakukan selama sekitar 8 jam tersebut membahas mengenai dugaan kasus penistaan agama, status Panji Gumilang kini naik ke penyelidikan dari penyidikan.

Bareskrim Polri belum melakukan gelar perkara soal kasus penistaan agama Panji Gumilang, hingga saat ini polisi masih berfokus terkait pemeriksaan saksi ahli dan barang bukti.

Wasekjen PA 212 sebut A-Zaytun harus dibubarkan

Novel Bamukmin selaku Wasekjen PA 212 atau Persaudaraan Alumni 212 adalah sosok paling vokal dalam polemik Al-Zaytun dan Panji Gumilang.

"Ini bukan rahasia lagi, memang KW 9 ini susah diduga kuat itu Al-Zaytun perwujudan NII KW 9, nah ini harus ditelusuri karena Panji Gumilang nggak bisa dilepaskan daripada NII KW 9," ujarnya saat hadir di Apa Kabar Indonesia Pagi.

Menurut Novel, meski pernyataan-pernyataan dari Panji Gumilang ingin menghapus jejak dari NII KW 9.

"Kenapa Panji Gumilang harus ditangkap? karena ketika ditangkap kemudian sampai ke Pengadilan, itu akan membongkar semua," ujarnya.


Novel Bamukmin, Wasekjen PA 212 saat hadir di Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne.

Novel Bamukmin menyebut bahwa para saksi-saksi yang terdiri dari eks anggota NII, eks wali santri akan bersaksi hingga akan ditelusuri arah dari Al-Zaytun mengarah ke mana ke depannya.

"Orang-orang yang terlibat di belakang Panji Gumilang itu juga harus diusut tuntas dan kenapa harus dibubarkan Al-Zaytun? karena untuk memutus mata rantai dari doktrin-doktrin sesat, gerakan-gerakan di bawah tanah," jelasnya.

Ditanyakan soal nasib Pondok Pesantren Al-Zaytun kedepannya jika harus dibubarkan, Bamukmin menuturkan bahwa itu nanti akan dikelola oleh pemerintah, dari Kemenag atau MUI (Majelis Ulama Indonesia).

"Pesantren-pesantren di Indonesia termasuk Habib Bahar sendiri sudah menyatakan siap menerima dan saya juga siap mendidik," ujarnya.

Novel Bamukmin juga menanggapi soal tidak adanya indikasi dari melakukan kekerasan atau tindak terorisme. Menurutnya itu bukan alasan untuk tidak dibubarkan.

"Karena HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) juga mengangkat senjata, HTI juga gak ada indikasi terlibat terorisme, aksi kekerasan, tapi dibubarkan. Padahal itu baru dakwah," ujarnya.

"Sampai saat ini HTI tidak ada fatwa-fatwa dari MUI ataupun ormas-ormas agama Islam yang lain hingga Ustaz, begitu juga FPI ini kenapa dibubarkan. bahkan Habib Rizieq-nya dipenjara, kemudian laskarnya dibunuh," terangnya.

Novel menyebut bahwa itu semua bukti ketidakadilan dan meminta agar negara menjunjung keadilan.

"Jangan sampai negara ini kalah dengan Al-Zaytun, jangan negara ini kalah dengan kesesatan penistaan agama," ungkapnya.


Sosok eks Imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Menilik 2 organisasi terlarang hingga dibubarkan di era Presiden Jokowi yakni HTI dan FPI. 

Hizbut Tahir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pada 19 Juli 2017, sementara Ormas Islam FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2020. 

Salah satu alasan lainnya pemerintah untuk membubarkan FPI adalah tudingan bahwa isi anggaran dasar Front Pembela Islam kala itu bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur soal Organisasi Masyarakat.

Dan surat keterangan terdaftar (SPT) FPI sebagai ormas di Kemendagri disebut masa berlakunya sudah habis pada 20 Juni 2019 dan masalah perpanjangan perizinan. 

Adapun soal FPI dan HTI dapat dibubarkan oleh pemerintah sangat cepat, sementara Al-Zaytun tidak dibubarkan, hanya akan dilakukan pembinaan oleh pemerintah. (ind)

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Budi Gunawan Ultimatum Aparat TNI dan Polri Hingga ASN soal Ancaman Nyata Sanksi Pidana di Pilkada 2024

Budi Gunawan Ultimatum Aparat TNI dan Polri Hingga ASN soal Ancaman Nyata Sanksi Pidana di Pilkada 2024

Menko Polkam Budi Gunawan kembali mengingatkan ada sanksi pidana bagi aparat dari TNI dan Polri, hingga ASN yang tidak netral selama Pilkada 2024. Dia bilang...
Diduga Dana 'Gelap' Pilkada Bengkulu, Isi Amplop Berlogo Rohidin Mersyah Terkuak

Diduga Dana 'Gelap' Pilkada Bengkulu, Isi Amplop Berlogo Rohidin Mersyah Terkuak

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita amplop berlogo pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu petahana.
Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara

Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019-2023 dituntut pidana selama 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
Viral Dituduh Tak Profesional Usut Kasus Narkoba, Kapolsek Kelapa Gading: Perkara Sudah Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan

Viral Dituduh Tak Profesional Usut Kasus Narkoba, Kapolsek Kelapa Gading: Perkara Sudah Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan

Polisi membantah tuduhan keluarga tersangka yang menyatakan penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading tidak profesional dalam menangani...
Lewat Edukasi UPLAND Project Kementan, SLB di Malang Mampu Tingkatkan Gizi Anak

Lewat Edukasi UPLAND Project Kementan, SLB di Malang Mampu Tingkatkan Gizi Anak

Kementerian Pertania (Kementan) melalui program UPLAND Project terus menyasar setiap lapisan masyarakat.
Masih Percaya Ramalan untuk Lihat Masa Depan? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hukumnya Tentang Ritual Ternyata...

Masih Percaya Ramalan untuk Lihat Masa Depan? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hukumnya Tentang Ritual Ternyata...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membicarakan hukum orang yang masih percaya terhadap ramalan dari dukun atau orang memiliki kekuatan lebih demi mengetahui masa depan.
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan ada satu bacaan doa memiliki kalimat sederhana menjadi amalan saat hujan deras turun terus-menerus agar selamat di akhirat.
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Selengkapnya
Viral