Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa pihaknya menerima hampir dua ribu aduan laporan mengenai penyalahgunaan rekening perbankan yang diduga digunakan untuk kegiatan judi online.
"Sepanjang Januari sampai 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online," kata Menteri Budi saat jumpa pers di kantornya, Kamis (20/7/2023).
Budi mengatakan, angka pengaduan terkait rekening bank yang terlibat judi online tersebut mendominasi pengaduan pelanggaran hukum yang ada di Kemenkominfo.
"Pengaduan itu termasuk bagian terbesar pengaduan yang Kementerian Kominfo terima 1.914 aduan," tambah Budi.
Budi menyebut, Kemenkominfo telah melakukan pemantauan dan memutuskan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online.
Pihaknya juga telah bekerja sama dengan penegak hukum terkait hal ini.
Budi juga mengimbau kepada masyarakat, agar melapor apabila melihat adanya situs judi online.
"Kami meminta dan menghimbau agar masyarakat dapat segera secara konsisten mendukung kerja bersama kami ini dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan serta memanfaatkan internet dengan lebih baik dan lebih produktif," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023 lalu, pihaknya telah menutup akses (Takedown) sebanyak 846.047 konten perjudian online.
"Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 846.047 konten perjudian online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi di kantornya, Kamis (20/7/2023).
Tak hanya itu, pada kesempatan tersebut, Budi menerangkan selama seminggu terakhir pihaknya telah men-takedown sebanyak 11.333 situs judi online.
"Bahkan dalam seminggu terakhir, sejak 13 sampai 19 juli 2023 Kementerian Kominfo telah melalukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," bebernya. (rpi)
Load more