Jakarta, tvOnenews.com - Satu anggota polisi menjadi tersangka karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja.
Bintara berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berinisial M itu menerima uang sebesar Rp612 juta dari para sindikat TPPO.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan Aipda M memiliki peran merintangi proses penyidikan.
Bahkan, kata Hengki, Aipda M membocorkan tips-tips kepada para sindikat itu untuk menghindari pengejaran polisi. Dia melakukannya secara langsung maupun tidak langsung.
"Yang bersangkutan memerintahkan para tersangka yang merupakan sindikat membuang telepon genggam hingga pindah lokasi," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," sambungnya.
Lebih jauh, Hengki mengatakan, Aipda M juga menipu tersangka lain yang merupakan sindikat. Aipda M mengaku bahwa dia bisa membantu menghentikan kasus ini.
Load more