Hal itu Aipda M lakukan untuk meraup keuntungan ratusan juta dari aksi menipu sindikat tersebut.
Atas perbuatannya, Aipda M dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," jelas Hengki.
Sebelumnya diberitakan, Polri mengungkap kasus terkait sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang berada di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengatakan, sindikat TPPO tersebut menjual organ tubuh korbannya yakni ginjal ke negara Kamboja.
"Pada kesempatan ini, tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi dibawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja," kata Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Karyoto menyebut, korbannya mencapai ratusan orang. Dia mengatakan, total tersangka dalam kasus perdagangan orang ini ada 12 orang. Dua diantaranya adalah anggota polisi dan imigrasi. Namun, Karyoto mengatakan keduanya diluar sindikat.
Load more