Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap bukti kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Kini, polisi tengah menelaah hasilnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa lroses penyidikan memerlukan formil-formil yang ada. Misalnya seperti fatwa dari MUI.
"Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin (18 Juli 2023). Itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil labfor juga baru kita dapatkan," kata Djuhandani, Jumat (21/7/2023).
Kendati demikian, Djuhandani masih enggan merincikan isi fatwa MUI yang pihaknya dapatkan dan hasil labfor itu.
Ia hanya menyebut hasil fatwa MUI dan uji labfor akan dipakai guna proses penyidikan. Djuhandhani juga belum memastikan kapan gelar perkara penetapan tersangka dilakukan. Kata dia, masih ada proses yang harus dilalui.
"Saat ini sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu, kemudian ada perkembangan pasti kami sampaikan. Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," kata dia.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
Load more