Jakarta, tvOnenews.com - Usai status kasusnya telah dinaikan ke penyidikan dari penyelidikan, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa polisi belum menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
"(Pemanggilan Panji Gumilang dalam status penyidikan kapan? Sudah ada jadwal?) Belum, kita penuhi dulu, kita formilkan dulu," ucap Djuhandani kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Kendati demikian, Djuhandani memastikan bahwa saat ini pihaknya akan konsisten dalam mengusut tuntas kasus yang hingga saat ini masih menjadi sorotan masyarakat.
Ia menyebut, kini pihaknya masih bekerja melakukan proses agar segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Panji Gumilang.
"Saya sampaikan bahwa kita tetap konsisten. Konsisten tapi tidak mengesampingkan formil dan aturan. Kalau sekarang saya belum bisa menjawab karena kita sedang by proses," ujar dia.
Lebih lanjut, Djuhandani mengungkapkan bahwa ada beberapa saksi yang awalnya berbicara mengenai Al-Zaytun di media. Namun ketika dimintai untuk bersaksi yang bersangkutan tidak mau.
"Karena banyak juga yang, mohon maaf ini, ada yang menyampaikan di media dan lainnya, begitu kita kejar untuk jadi saksi ataupun ahli yang mungkin dia menyampaikan di media, ternyata dia juga menyerah, tidak mau bersaksi. Akhirnya kita, penyidik ini sekarang sedang berjalan," ungkapnya.
"Dan insya Allah saat ini sudah 19 saksi dan 19 ahli sudah kita, sudah bersedia untuk diperiksa. Ada beberapa saat ini mulai berjalan," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Polisi belum melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al- Zaytun, Panji Gumilang.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani, pihaknya masih melakukan proses penyidikan. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan beberapa syarat formil.
"(Belum gelar perkara?) Oh belum, belum. Gini ya, kita itu kan memulai sebuah penyelidikan, naik penyidikan. Dari proses penyelidikan ke penyidikan itu ada proses," jelas Djuhandani, Jumat (21/7/2023).
"Proses penyidikan sendiri itu juga ada proses-proses yang harus kita jalani. Baik itu pemeriksaan saksi dan lain sebagainya," tambahnya.
Dia menjelaskan, usai kasus Panji Gumilang naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, saat ini penyidik dalam proses meminta berbagai keterangan dari sejumlah saksi dan ahli.
"Dari hasil yang dilaporkan diuji oleh labfor. Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," tuturnya. (rpi)
Load more