Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI periode 2019 Budi Setiyadi (BS).
Ia diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa BS selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat periode 2019," tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).
Selain BS, Ketut mengatakan, tim penyidik juga memeriksa mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga, Arsal Ismail (AI).
Diketahui, kini AI menjabat sebagai direktur pengembangan usaha di perusahaan plat merah pada 2020 hingga 2021.
"Saksi yang diperiksa; AI selaku Direktur Pengembangan Jasa Marga," katanya.
Menurut Ketut, pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.
Diketahui, belum ditetapkan satupun tersangka dalam perkara ini. (rpi)
Load more