Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya terus menggali pengakuan para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disertai penjualan organ ginjal jaringan internasional.
Dari penelusuran kepolisian para korban secara sukarela menjadi bagian TPPO hingga menjual ginjalnya.
Sukarelanya para korban itu ditengarai motif himpitan ekonomi yang mencekik hingga memilih menjual ginjalnya kepada sindikat tersebut.
Pasalnya, kebanyakan para korban terpaksa menjual organ ginjalnya saat pandemi Covid-19 melanda saat didapati banyaknya individu yang kehilangan pekerjaannya.
"Enggak ada (kekerasan), sukarela. Iya (karena kondisi pandemi Covid-19)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Hengki menuturkan tercatat sekira 122 orang telah menjadi korban sindikat TPPO disertai penjualan organ ginjal jaringan internasional tersebut.
Dari aksi menjual ginjalnya kepada sindikat tersebut para korban tercatat mendapat pundi-pundi rupiah senilai Rp135 juta.
Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus TPPO serta penjualan ginjal jaringan Indonesia - Kamboja dengan 12 tersangka.
Dari 12 tersangka itu, terdapat seorang oknum petugas imigrasi berinisial AH dan seorang oknum anggota kepolisian berinisial Aipda M.
Adapun tercatat 122 orang telah menjadi korban sindikat TPPO disertai penjualan organ ginjal jaringan Indonesia - Kamboja.
"Ada 12 tersangka. Pelaku melakukan eklspoitasi kepada korban. Kepada masyarakat kami ingatkan pemindahan atau transplantasi itu tidak dikomersialkan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto kepada awak media, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Adapun 12 tersangka itu masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.
Kedua belas tersangka itu dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara, anggota Polri berinisial Aipda M dijerat Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Sedangkan, untuk pegawai imigrasi berinisial AH dijerat Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (raa)
Hasil Liga Voli Korea 2024-2025, Lee So-young sahabat Megawati Hangestri berhasil meraih kemenangan di laga AI Peppers Vs IBK Altos, Minggu (22/12/2024).
Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) pengelola ruas jalan tol Krian-Gresik, PT Waskita Bumi Wira, terus melakukan berbagai persiapan menyambut natal 2024 dan tahun baru 2025 yang tinggal dalam hitungan hari lagi.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bojonegoro gencar melakukan sosialisasi moderasi beragama di sejumlah sekolah, Pondok Pesantren bahkan ke sekolah Kristen di Kabupaten Bojonegoro.
Jadwal Red Sparks selanjutnya di Liga Voli Korea 2024-2025, Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan jalani big match lawan Lee So-young dan skuad IBK Altos.
Persidangan kasus dugaan korupsi timah masih menimbulkan polemik terkait jumlah kerugiaan negara hingga Rp300 triliun dari Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong mengaku kecewa dengan para penggawa Garuda yang kerap mendapat hukuman kartu merah sepanjang turnamen Piala AFF 2024.
Rencana jangka panjang Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia akhirnya kini terungkap, ternyata selama ini STY sudah lama persiapkan hal tak terduga ini.
Komentator Liga Korea Selatan beri sindiran menohok kepada kartu merah yang didapat Ferarri pada pertandingan Piala AFF 2024 antara Timnas Indonesia Vs FIlipina
Ketua PSSI Erick Thohir angkat bicara soal Timnas Indonesia yang gagal lolos ke babak semifinal Piala AFF 2024. Dia bicara soal evaluasi pelatih, katanya...
PSSI diminta untuk menunjuk Indra Sjafri sebagai pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Shin Tae-yong gagal bawa skuad Garuda lolos ke semifinal.
Load more